Parepare, (Kemenag Parepare) - Dua puluh orang Penyuluh Agama Islam Non PNS lingkup Kementerian Agama Kota Parepare menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Penyuluh Honorer. SK ini diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dan diserahkan secara resmi kepada para penyuluh di Aula Kantor Kemenag Parepare pada Rabu, 19 Maret 2025.
Terbitnya SK Penyuluh Honorer ini
setidaknya mengurangi kekecewaan para penyuluh honorer yang sebelumnya menanti
SK pengangkatan PPPK tahun 2025. Rencananya, SK PPPK tersebut seharusnya
diterima pada bulan Maret, namun tertunda paling lambat hingga bulan Oktober
2025. Meski demikian, pemberian SK honorer ini menjadi langkah penting dalam
memberikan kepastian bagi para penyuluh.
SK Penyuluh Honorer tersebut
diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare, H. Fitriadi.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi para penyuluh agama,
meskipun harus menghadapi tantangan keterlambatan pengangkatan PPPK.
Dalam pesannya, H. Fitriadi
mengharapkan agar dengan adanya SK ini, semangat para penyuluh semakin
meningkat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sebagai
penyuluh. "Semoga ini menjadi penyemangat untuk terus memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Para penyuluh yang hadir tampak
antusias menerima SK tersebut. Bagi mereka, pemberian SK honorer ini menjadi
bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka selama ini dalam
mendampingi umat, meskipun status PPPK harus menunggu hingga akhir tahun.
Kakan Kemenag juga menambahkan
bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk tetap
mendukung dan memastikan kesejahteraan para penyuluh agama Islam Non PNS,
sehingga mereka dapat terus berkontribusi aktif di masyarakat.
Dengan terbitnya SK Penyuluh
Honorer ini, diharapkan para penyuluh dapat lebih percaya diri dan fokus dalam
menjalankan tugas mereka, sambil menantikan pengangkatan PPPK yang akan tiba
pada waktunya.(Ali/Wn)