JAKARTA, JournalisSantri.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM. Namun Jokowi tetap mewanti-wanti agar tetap waspada.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jum'at (30/12/2022).
Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat terkait Corona. Tak ada lagi pembatasan pergerakan masyarakat.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tuturnya.
Kendati demikian, dia meminta masyarakat tetap waspada dan hati-hati. "Namun demikian, saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ungkapnya.
Selain itu, dia meminta masyarakat tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko COVID-19. Selain itu, pemakaian masker di ruang tertutup dan keramaian masih harus dilanjutkan.
"Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan," tuturnya.
Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait pencabutan PPKM:
Assalamualaikum wr wb. Bapak ibu sebangsa dan setanah air, alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang bisa mengendalikan COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.
Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita.
Kalau kita lihat dari beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk. Positivity rate mingguan 3,35% tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79%.
Dan angka kematian di angka 2,39%. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1. Dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.
Kedua, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan.
Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster dan masa transisi ini, satgas COVID-19 dan daerah tetap dipertahankan untuk penyebaran yang cepat. Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi.
Bapak ibu saudara-saudara sebangsa dan setanah air, walaupun PPKM dicabut, ini saya perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos selama PPKM tetap akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan tetap ada di faskes yang ditunjuk.
Dan beberapa insentif-insentif pajak akan terus dilanjutkan. Saya rasa itu yang perlu saya sampaikan. Semoga tuhan yang mahakuasa senantiasa meridhoi upaya bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia maju.
Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.