QATAR, JurnalisSantri.Com - Ajang piala dunia menjadi salah satu perhelatan yang paling dinanti. Tak hanya peminat bola, namun juga mereka yang suka bertaruh dan mengadu nasib bagaikan bermain rolet.
Mengutip Forbes, Selasa, 6 Desember 2022, Piala dunia Qatar menghasilkan perputaran uang hasil judi dalam jumlah fantastis. Menurut laporan, perputaran uang judi tersebut mencapai US$35 miliar atau setara Rp546 Triliun (asumsi kurs Rp15.600 per dolar AS).
Jumlah perputaran uang judi untuk Piala Dunia Qatar ini meningkat hingga 65% dibanding pesta bola periode sebelumnya yang diselenggarakan di Rusia pada 2018.
Mengutip laman Telegraph, perusahaan analis Barclays mengatakan tingginya minat orang pada judi bola di Qatar masih berkaitan dengan adanya pandemi.
"Pandemi melambungkan minat orang untuk berjudi secara online," tutur analis Barclays seperti dikutip TrenAsia.com.
Selain pandemi, waktu perlehatan Piala Dunia Qatar juga menjadi pendorong para pejudi untuk bertaruh. Sekadar tahu, Piala Dunia Qatar adalah Piala Dunia pertama yang digelar pada musim dingin. Sebelumnya, sejak digelar 1930, Piala Dunia hampir selalu digelar pada musim panas.
Barclay menyebut, di Musim dingin orang Eropa dan Amerika hanya sedikit yang pergi berlibur. Karenanya, bertaruh adalah salah satu opsi untuk mengisi liburan.
"Momen digelarnya Piala Dunia di musim dingin juga membantu peningkatan booking judi online karena lebih sedikit masyarakat orang Eropa yang berlibur di musim dingin (dibandingkan musim panas) sehingga orang bisa bertaruh tanpa gangguan," ujar Barclays.
Judi Dilegalkan Pemerintah AS
Hal menarik lainnya pada fenomena judi Pesta bola kali ini adalah Piala dunia Qatar 2022 menjadi Piala Dunia pertama di mana pemerintah federal AS sudah melegalkan judi online.
Senior Vice President Asosiasi Game Amerika (AGA), Casey Clark menjelaskan, salah satu faktor besarnya perputaran uang judi online pada Piala Dunia 2022 adalah legalitas judi online di Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan aturan terbaru, sebanyak 132 juta warga AS kini dilegalkan untuk bermain judi online. Jumlah ini lebih besar dibandingkan pada Piala Dunia 2018 yang hanya mencapai 10 juta.
Mengutip CNBC Internasional, AGA memperkirakan 20,5 juta warga AS akan ikut bertaruh di Piala Dunia Qatar. Nilai taruhannya pun tak main-main yakni US$ 1,8 miliar atau Rp28 triliun.
Selain legalitas, kehadiran timnas AS di Piala Dunia 2022 juga lebih meningkatkan minat judi online di Negara Paman Sam.
"Piala Dunia sudah dimulai dan siapapun yang berniat bertaruh harus bertanggung jawab dan memiliki rencana matang. Artinya, mereka harus menyiapkan anggaran yang sesuai, tetap menganggap taruhan sebagai hal yang fund, dan pelajarilah taruhannya," tutur Clark.
Eksekutif direktur dari National Council on Problem Gambling AS, Keith Whyte mengingatkan bertaruh lewat judi online memang menjadi cara menyenangkan untuk menikmati pertandingan. Namun, ia mewanti-wanti akan adanya bahaya yang mengancam.
"Berjudi secara terus-menerus menimbulkan masalah karena orang menjadi tidak sadar jika mereka kecanduan," kata Whyte.
Sesuai Perkiraan
Dalam kegiatan Judi yang dilakukan pada Piala dunia Qatar 2022, Barclays menyebut bahwa sejauh ini, hasil pertandingan masih berjalan sebagaimana harapan para petaruh judi.
Sekadar informasi, sebagian bandar judi menempatkan Brasil, Argentina, Spanyol, dan Prancis sebagai kandidat utama.
Lewat pertandingan yang berlangsung, Prancis, Argentina, dan Brasil sudah memastikan lolos ke babak 16 besar. Pun halnya dengan Spanyol yang berpeluang besar lolos ke babak gugur karena menggenggam empat poin dari hasil sekali menang dan sekali seri.
Ini Kata MUI
Tentu saja, para penggemar sepak bola diseluruh dunia semakin penasaran dengan kejutan yang akan hadir dalam Piala Dunia 2022 ini, dengan kejutan tersebut dibalut dengan tarahuan atau judi bola.
Kasus judi bola ini menjadi marak karena dampaknya sangat buruk bagi masyarakat. Sehingga, kegiatan ini dilarang dan pelanggarnya akan dikenakan sanksi pidana.
Demikian juga dari segi agama, seperti yang dilansir dari laman mui.or.id, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan perihal keharaman hukum judi baik yang dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online).
“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” katanya dalam keterangan tertulis.
Dengan hanya mengandalkan telepon dan beberapa uang ribuan rupiah, sudah terbukti banyak masyarakat yang ikutan mencoba peruntungan dengan praktik ilegal ini.
KH. Abdul Muiz Ali juga menegaskan bahwa status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh, melainkan adalah status mutlak yang secara jelas termaktub dalam Alquran, QS Al-Maidah :90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini kemudian menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam).
Sudah jelas, hasil dari perjudian termasuk perkara-perkara yang diharamkan.
“Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” tutur Kiai Muiz.
Menurut Kiai Muiz, sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan yang menggunakan media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).
Dalam fatwa itu, disebutkan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya,
“Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” saran dia.
Oleh karena itu, KH. Abdul Muiz Ali sangat mengharapkan adanya kewaspadaan yang tinggi di masyarakat, khususnya dalam penggunaan telepon agar mengarah pada hal yang positif dan bermanfaat.
“HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,” Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Kemeriahan Piala Dunia 2022 kali ini tidak seharusnya dicemarkan dengan aktivitas terlarang seperti judi bola ini, agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari.
0 comments:
Posting Komentar