Parepare, (Humas Parepare) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare menyerahkan SK Mutasi dan Surat Tugas kepada 31 ASN dan Non ASN lingkup Kemenag Kota Parepare di halaman kantor, Rabu, 8 Januari 2025.
Seremonial penyerahan SK Mutasi dan
Surat Tugas tersebut dilaksanakan di sela-sela kegiatan Apel pagi disaksikan
oleh seluruh peserta apel.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag
Parepare, H. Fitriadi menyampaikan bahwa mutasi adalah hal yang biasa-biasa
saja dan sama sekali bukan sesuatu yang luar biasa. “Mutasi dan rotasi adalah
hal yang biasa dalam sebuah organisasi yang bertujuan agar pegawai bisa
merasakan suasana kerja baru dan menghindari kejenuhan sehingga dapat
meningkatkan kinerja,”ujarnya.
Kakan Kemenag juga menyebut
pegawai yang sering dimutasi akan semakin banyak pengetahuan dan pengalaman,
berbeda dengan pegawai yang jarang dimutasi. Ia pun mengisahkan bahwa dirinya
sudah berkali-kali dimutasi sejak terangkat sebagai PNS hingga akhirnya menjadi
kepala kantor.
“Kalau ada orang yang jarang
dimutasi itu tidak bisa jadi kepala kantor karena sedikit pengetahuannya
tentang tugas-tugas di lingkungan kantor,”ucapnya disambut tawa pesera apel.
Kakan Kemenag berharap semua
pegawai yang telah diberikan amanah di tempat baru dapat menyesuaikan diri dan
melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Begitupun pegawai lainnya, agar semuanya semangat
melaksanakan tugas sebagai bentuk pengabdian terhadap bangsa dan negara.
Diketahui, 3 PNS jabatan
Pelaksana yang dimutasi adalah:
1. Ruqayyah, Pelaksana Analis
Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) ke Pelaksana
Penyusun Bahan Pendaftaran atau Pembatalan Haji pada Seksi PHU
2. Hj. Nursyamsi Hamzah,
Pelaksana Penyusun Bahan Pendaftaran atau Pembatalan Haji pada Seksi PHU ke
Pelaksana Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Seksi
PD Pontren
3. Sitti Ramlah, Pelaksana Analis
Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Seksi PD Pontren ke
Analis Tenaga Kependidikan pada Seksi PAI.
Adapun 28 lainnya adalah Pegawai Non ASN di lingkungan Kantor dan KUA Kecamatan yang dimutasi dan diberikan Surat Tugas.(Wn)
0 comments:
Posting Komentar