--

Menghimpun seluruh berita, tulisan, jurnal bernuansa agama yang dapat menyatukan ummat

Kakan Kemenag Parepare Serahkan SK Mutasi dan Surat Tugas kepada 31 ASN dan Non ASN

 



Parepare, (Humas Parepare) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare menyerahkan SK Mutasi dan Surat Tugas kepada 31 ASN dan Non ASN lingkup Kemenag Kota Parepare di halaman kantor, Rabu, 8 Januari 2025.

Seremonial penyerahan SK Mutasi dan Surat Tugas tersebut dilaksanakan di sela-sela kegiatan Apel pagi disaksikan oleh seluruh peserta apel.

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Parepare, H. Fitriadi menyampaikan bahwa mutasi adalah hal yang biasa-biasa saja dan sama sekali bukan sesuatu yang luar biasa. “Mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi yang bertujuan agar pegawai bisa merasakan suasana kerja baru dan menghindari kejenuhan sehingga dapat meningkatkan kinerja,”ujarnya.

Kakan Kemenag juga menyebut pegawai yang sering dimutasi akan semakin banyak pengetahuan dan pengalaman, berbeda dengan pegawai yang jarang dimutasi. Ia pun mengisahkan bahwa dirinya sudah berkali-kali dimutasi sejak terangkat sebagai PNS hingga akhirnya menjadi kepala kantor. 

“Kalau ada orang yang jarang dimutasi itu tidak bisa jadi kepala kantor karena sedikit pengetahuannya tentang tugas-tugas di lingkungan kantor,”ucapnya disambut tawa pesera apel.

Kakan Kemenag berharap semua pegawai yang telah diberikan amanah di tempat baru dapat menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Begitupun pegawai lainnya, agar semuanya semangat melaksanakan tugas sebagai bentuk pengabdian terhadap bangsa dan negara.

Diketahui, 3 PNS jabatan Pelaksana yang dimutasi adalah:

1. Ruqayyah, Pelaksana Analis Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) ke Pelaksana Penyusun Bahan Pendaftaran atau Pembatalan Haji pada Seksi PHU

2. Hj. Nursyamsi Hamzah, Pelaksana Penyusun Bahan Pendaftaran atau Pembatalan Haji pada Seksi PHU ke Pelaksana Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Seksi PD Pontren

3. Sitti Ramlah, Pelaksana Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Seksi PD Pontren ke Analis Tenaga Kependidikan pada Seksi PAI.

Adapun 28 lainnya adalah Pegawai Non ASN di lingkungan Kantor dan KUA Kecamatan yang dimutasi dan diberikan Surat Tugas.(Wn)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List