Parepare, (Humas Parepare) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Rifdaningsi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Parepare, Selasa, 4 Februari 2025.
Kunjungan ini untuk menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor: B-9/Dt.III/BA.01.1/01/2025 Tanggal 26 Januari 2025
Perihal Program Sertifikasi Tanah Masjid/Musala Gratis. Dalam hal ini, Kementerian
Agama dan Kementerian ATR/BPN bekerja sama untuk penerbitan sertifikat 70.000
bidang tanah Masjid/Musala secara gratis untuk pengamanan aset tanah
Masjid/Musala tersebut.
Penzawa diterima langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor
ATR/BPN, Abdul Salam dan Seksi yang menangani prosedur sertifikat wakaf, Mila.
Kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait langkah-langkah yang akan dilakukan
demi kelancaran Program Sertifikasi Tanah Masjid/Musala Gratis tersebut.
Penzawa menjelaskan bahwa untuk
tahap awal terdapat sekitar 23.721 Masjid/Musala yang akan diverifikasi untuk
diterbitkan sertifikat tanah wakafnya. Dari jumlah tersebut, Sulawesi Selatan mendapatkan
226 lokasi tanah masjid dan 20 lokasi tanah musala, yang tersebar di 24
Kabupaten/Kota.
“Khusus untuk Kota Parepare mendapatkan
4 lokasi tanah masjid yaitu Masjid Al Muttaqin, Masjid Babur Rezky, Masjid
Nurul Yaqin dan Masjid Nurul Mutatahhirin. Keempat lokasi tersebut semuanya
terletak di Kecamatan Soreang,”jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan
rencana awal yang akan dilakukan yakni berkoordinasi dengan nadzir keempat masjid
tersebut.
“Semoga dalam waktu dekat ini
kami dapat berkoordinasi dengan Nadzir Masjid tersebut untuk secepatnya
diproses sertifikat wakafnya sebab tanah wakaf yang belum bersertifikat Wakaf
tidak memiliki kekuatan dan kepastian hukum sehingga dapat menimbulkan
permasalahan di kemudian hari,”ujar Rifdaningsi.
Ia berkomitmen dan mengajak semua
pihak terkait untuk bekerja maksimal agar dapat menyelesaikan proses
sertifikasi tanah wakaf yang merupakan program prioritas dari Kementerian Agama
dan Kementerian ATR/BPN.
“Mari kita bekerja secara maksimal. Dengan niat dan integritas kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf sebagai wujud tanggung jawab dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf demi kemaslahatan umat. Semoga Allah swt senantiasa membimbing kita dalam setiap tugas dan amanah yang kita emban,”tandasnya.(Rifda/Wn)
0 comments:
Posting Komentar