Parepare, (Humas Parepare) - Realistis, ada dua aspek bahaya judi daring ('online ') yang terungkap dan bisa dipahami sejumlah Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare dalam kegiatan bertajuk 'Seminar Edukasi' pada Rabu, 5 Februari 2025.
Pertama, aspek hukum berupa sanksi berat bagi pelaku judi daring. Menurut ahli hukum, Wiryawan Batara Kencana, judi daring di Indonesia termasuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi, Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku judi daring, baik penyelenggara maupun pemain dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, pihak yang memfasilitasi transaksi keuangan untuk judi daring juga bisa dijerat hukum. Ingat, pihak berwenang bisa melacak ini semua," ujarnya.
Kedua, aspek kesehatan berupa gangguan mental hingga kecanduan. Menurut Dokter Fadjrin Yahya sebagai Pemateri berikutnya dalam seminar tersebut menegaskan bahwa judi daring bisa menjadi ancaman serius bagi kesehatan.
"Kecanduan judi daring dapat menyebabkan stres berat, gangguan kecemasan, depresi, penurunan berat badan, bahkan kecenderungan bunuh diri. Sistem permainan yang dirancang untuk membuat pemain terus berjudi dapat memicu pelepasan dopamin berlebihan di otak, mirip efek narkoba," jelasnya tegas.
Pada sesi pembukaan, Irham selaku Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Kesiswaan sekaligus Pelaksana Harian Kepala MAN 2 Kota Parepare mengatakan bahwa seminar edukasi harus digalakkan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi judi daring. Termasuklah sinergi pihak MAN 2 Kota Parepare dengan Kebangkitan Siswa Nusantara (KESAN) yang memelopori terlaksananya seminar edukasi di Aula MAN 2 Kota Parepare ini.
"Bahaya judi daring yang melanda 13% usia siswa memang patut kita waspadai dengan berbagai langkah preventif. Oleh karenanya melalui seminar edukasi, Ananda Siswa MAN 2 Kota Parepare memahami bahaya judi serta langkah pencegahannya sebagaimana yang dipaparkan nanti oleh kedua Pemateri," demikian harapannya untuk memerangi judi daring sambil membuka kegiatan secara resmi. (Adi)
0 comments:
Posting Komentar