Parepare, (Humas Parepare) - Menjelang bulan suci Ramadan 2025 M/ 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Parepare menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama Kota Parepare, lembaga terkait serta sejumlah organisasi masyarakat di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare, Kamis 20 Pebruari 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk
membahas penetapan Nisab Zakat Fitrah, Fidyah, Infaq Rumah Tangga Muslim dan Infaq
Jemaah Haji yang akan dilaksanakan pada bulan Ramadan.
Hadir dalam kegiatan ini Pj. Wali
Kota yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (DP3A), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepre, Dinas Perdagangan,
Bagian Kesra Setdako, DMI, MUI, Lazismu, Lazisnu, PC NU, PD DDI, Wahdah
Islamiyah, Hidayatullah, BMH, WIZ dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag
Parepare, H. Fitriadi menyampaikan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim
untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasanya di bulan Ramadan. Olehnya
itu penting untuk dilakukan penetapan besaran zakat fitrah yang akan menjadi
pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya tersebut.
Penetapkan besaran zakat fitrah,
harus berdasarkan hasil survei dan kondisi di lapangan untuk 4 kecamatan di
Kota Parepare tentang harga kebutuhan pokok beras, begitupun dengan fidyah harus
disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Membayar fidyah
merupakan kewajiban bagi umat muslim yang berhalangan untuk melaksanakan puasa.
“Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa
karena uzur,”ujarnya.
Untuk memperkuat solidaritas sosial
dan kepedulian terhadap sesama, tahun ini ditetapkan juga besaran infak rumah
tangga. Hal ini dilakukan untuk memberikan peluang kepada umat muslim untuk
memperbanyak pahala di bulan suci Ramadan serta meningkatkan kepedulian terhadap
sesama. Selain infak rumah tangga, juga dibahas besaran infak haji yang secara
rutin ditunaikan oleh jemaah haji yang telah dinyatakan berangkat.
Adapun hasil kesepakatan rapat
menetapkan bahwa :
1. 1. Nisab
zakat fitrah tahun 2025 M/ 1446 H sebesar Rp. 12.000 per liter beras dikali
dengan 3,5 liter atau setara dengan Rp. 42.000 per jiwa. Nisab zakat fitrah ini
ditentukan berdasarkan harga rata-rata beras yang menjadi makanan pokok warga Kota
Parepare. Untuk tahun ini terjadi keseragaman penetapan Nisab Zakat Fitrah yang
sama tanpa memandang kategori rendah, sedang atau tinggi.
2. 2. Fidyah
ditetapkan antara Rp. 15.000 hingga Rp. 45.000 per hari menyesuaikan dengan
kondisi dan kemampuan masyarakat.
3. 3. Infaq
Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp. 25.000 per rumah tangga.
4. 4. Infaq
Haji ditetapkan dengan besaran antara Rp. 250.000 hingga Rp. 1.000.000 per jemaah.
Ketetapan ini bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing
jemaah haji.
Dengan ditetapkannya besaran
zakat fitrah, fidyah, dan infak ini maka diharapkan seluruh umat muslim segera
menunaikan kewajibannya pada bulan Ramadan tahun ini agar mendapat pahala yang
berlipat ganda sesuai janji Allah bagi hamba-Nya yang berbuat kebaikan di bulan
suci Ramadan.(Rifda/Wn)
0 comments:
Posting Komentar