PAREPARE, JurnalisSantri.Com - Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) tingkat Kota Parepare menggelar rapat penentuan hasil STQH yang diadakan pada tanggal 4 Februari 2025.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Parepare, H. Fitriadi, selaku Koordinator Dewan Hakim, mengkonfirmasi kepada anggota Dewan Hakim terkait pendidikan yang ditempuh oleh para peserta.
H. Fitriadi menyatakan bahwa sangat disayangkan banyak santri yang ikut kompetisi dan memiliki kompetensi utusan dari Pondok Pesantren (Pontren) yang belum mempunyai izin operasional.
"Izin operasional yang mereka buat untuk pondok pesantrennya merupakan hal terbaik bagi mereka dan merupakan nilai plus yang meningkatkan kepercayaan di kalangan masyarakat karena dengan izin operasional tersebut, pondok pesantren dapat terverifikasi oleh Kementerian Agama, serta Kemenag juga menjadi pembina bagi pesantren tersebut," ujar Kakankemenag Kota Parepare, H. Fitriadi.
Sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Fitriadi menegaskan bahwa untuk mengurus segala pelayanan di kantor Kementerian Agama adalah nol rupiah atau tidak berbayar.
Pernyataan ini ditegaskan juga oleh H. Fitriadi pada saat pembukaan STQH di Auditorium Bj Habibie. Beliau menyatakan komitmennya bersama pemerintah Kota Parepare agar Pondok Pesantren, termasuk Pondok Tahfidz, khususnya di Kota Parepare, memiliki izin operasional.
0 comments:
Posting Komentar