Parepare, (Humas Parepare) - Tim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaksanakan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ruang Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare.
Hartati sebagai Pemateri terlebih dahulu memaparkan dasar hukum kepesertaan JKN, meliputi UU Nomor 40/2004; PP 82/2018 dan 64/2020; UU 24/2011; Perpres 18/2020; serta UUD Tahun 1945 pasal 28 H ayat 3.
"Tiga hal utama perlunya JKN, meliputi perlindungan, kepatuhan, dan bergotong royong/saling membantu. Total besaran iuran JKN berjumlah 5% dengan rincian 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung peserta berdasarkan gaji. Termasuk suami/istri plus 3 orang anak hingga usia 21 tahun dan atau masih kuliah.
Kewajiban pemberi kerja dan kepesertaan suami-istri diatur dalam Perpres 82/2018 pasal 13 ayat 5 dan pasal 14. Selain itu, ada beberapa manfaat yang tidak dijamin. Kemudian, ada alur pelayanan kesehatan, serta ketentuan jika peserta ingin naik kelas rawat," paparnya menjelaskan secara rinci pada Senin, 17 Februari 2025.
Lanjut pada sesi dialog, beberapa Pendidik MAN 2 Kota Parepare menanyakan kondisi riil yang pernah dialaminya dalam hal pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit penyedia JKN dimaksud.
Sebelum dan sesudah paparan materi, Pelaksana Tugas Kepala MAN 2 Kota Parepare, Suriyadi Mustamin berterima kasih atas perkenan Tim BPJS Kesehatan yang turun langsung menyosialisasikan JKN tersebut kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) MAN 2 Kota Parepare. (Adi)
0 comments:
Posting Komentar