Makassar, (Kemenag Parepare) - Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji melaksanakan Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji di Hotel Harper Perintis Makassar pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kegiatan ini dihadiri Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid;
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU); para Kepala Seksi PHU
se-Sulsel dan 77 peserta yang merupakan Pengelola Keuangan Haji Kab/Kota
se-Sulsel.
Ketujuh puluh tujuh peserta
terdiri dari 20 Direktorat, 3 Kanwil, 8 UPT Asrama Haji Makassar dan 46
Pengelola Keuangan Haji Kemenag kab/kota se-Sulsel. Dari Kemenag Kota Parepare,
hadir Ruqayyah dan Muhammad Jawwad.
Dalam sambutannya, Kakanwil
menyampaikan kepada para peserta agar mengikuti kegiatan dengan baik karena
kegiatan ini menjadi dasar pijakan dalam mengelola keuangan haji.
“Diharapkan setelah mengikuti
kegiatan ini para pengelola keuangan haji dapat mempergunakan dana operasional
haji dengan sebaik-baiknya. Penyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik
dari tahun sebelumnya,"tegasnya.
Meski berlangsung sehari, materi
kegiatan sangat padat dari narasumber yang berkompeten yakni Sosialisasi
Layanan Perencanaan Anggaran Operasional dan Pengelolaan Aset Haji oleh Muhamad
Irfan Arifien (Kepala Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Operasional dan
Pengelolaan Aset Haji), Pengelolaan Anggaran Operasional Haji oleh Dewi Gustikarini
(Kepala Sub Direktorat Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji), dan Layanan Data
dan Sistem Informasi Haji Terpadu oleh Abdu Sudrajat (Sub Direktorat Data dan
Sistem Informasi Haji Terpadu).
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan
manfaat yang signifikan bagi pengelola keuangan haji di Sulsel sehingga mereka
dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam mengelola biaya operasional
haji dan sistem informasi haji.
Dimintai keterangannya, Pengelola
Keuangan dari Seksi PHU Kemenag Parepare, Muhammad Jawwad mengatakan, banyak
hal yang akan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah mengikuti kegiatan.
“Setelah mengikuti kegiatan, kami akan menyesuaikan regulasi terbaru terkait pengelolaan biaya operasional haji, memahami fitur dan penggunaan Sistem Informasi Haji, mengedukasi petugas haji, jemaah dan pemangku kepentingan lainnya tentang perubahan yang ada, serta menyesuaikan kebijakan internal agar selaras dengan aturan terbaru,”ungkapnya.(Jwd/Wn)
0 comments:
Posting Komentar