Parepare, (Kemenag Parepare) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare melaksanakan Briefing di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) pada Senin pagi, 10 Maret 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung
oleh Kepala Seksi PHU, H. La Jami dan merupakan briefing perdana yang ia pimpin
sejak dilantik sebagai Kasi PHU Kantor Kemenag Kota Parepare pada akhir
Februari lalu.
Briefing dimulai dengan
konfirmasi tugas dan fungsi masing-masing pegawai, hal ini dilakukan mengingat
adanya pergantian kepala seksi PHU yang sebelumnya dijabat oleh H. M. Hasyim
Usman. Adapun beberapa agenda penting yang dibahas meliputi: Kelengkapan
Dokumen Haji, Tindak Lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Persiapan
Kegiatan Bimbingan Manasik Haji dan Verifikasi Data Jemaah.
Terkait kelengkapan dokumen haji,
Kasi PHU berharap kepada semua pegawai untuk memastikan kelengkapan dokumen
jemaah haji khususnya paspor jemaah. Selain itu, ia juga berharap agar segera
dilakukan evaluasi terhadap jemaah yang menunda keberangkatan haji tahun 2025.
Terkait Bimbingan Manasik Haji,
direncanakan pelaksanaan bimbingan manasik haji tingkat kota dan kecamatan dijadwalkan
pada awal April 2025.
Pembahasan selanjutnya yang juga
tidak kalah pentingnya yakni verifikasi data jemaah haji. Hal ini dilakukan untuk
memastikan keakuratan data cadangan haji, data jemaah calon pendamping lansia
dan penggabungan haji tahun 2025.
Di akhir pertemuan, H. La Jami
menyampaikan pesan penting kepada seluruh staf untuk menjaga kebersamaan dan
kekompakan. "Jika ada informasi yang kurang dipahami, jangan sungkan untuk
bertanya atau meminta bantuan kepada rekan kerja. Jangan saling memojokkan,
karena tidak ada yang sempurna. Mari kita saling melengkapi dan menjaga
kekompakan demi kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat,"
pesannya.
Dengan dilaksanakannya briefing
ini, diharapkan seluruh staf dapat bekerja dengan lebih optimal dan sinergis
dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji dan umrah di Kota Parepare.(Jwd/Wn)
0 comments:
Posting Komentar