Parepare, (Kemenag Parepare) – Kementerian Agama, Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN melakukan kerja sama yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Sulawesi Selatan.
Prosesi penandatanganan MoU ini berlangsung di Baruga
Adhiyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel pada hari Rabu, 19 Maret 2025 bertepatan
dengan 19 Ramadan 1446 H.
Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak di 23 Kab/Kota
se-Sulsel oleh Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala
Kantor Kementerian ATR/BPN yang diikuti secara virtual.
Untuk Kota Parepare terpusat dilaksanakan di Aula Kantor
Kejaksaan Negeri Parepare. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakan Kemenag
Parepare, H. Fitriadi; Kajari Parepare, Abdillah; Kepala Kantor Pertanahan, Ridwan
Jali Nurcahyo dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Andy Malo
Manurung.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendorong
percepatan sertifikat wakaf sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas
hak rumah ibadah agar tidak timbul masalah sengketa dan konflik di kemudian
hari.
Hal tersebut senada dengan penyampaian Kajari Parepare,
Abdillah yang mengatakan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf ini bertujuan
untuk menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Jadi tujuan pensertifikatan tanah wakaf ini untuk
menghindari adanya pelanggaran hukum di kemudian hari,”ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa diperkirakan ada ratusan
sertifikat tanah wakaf yang akan diterbitkan di Kota Parepare, namun proses
penerbitannya akan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan
Jali Nurcahyo mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota
Parepare untuk mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepastian hukum
terhadap tanah dan benda wakaf sehingga lebih mudah dikelola untuk kesejahteraan
umat.
Sementara itu, Kakan Kemenag Parepare, H. Fitriadi mengatakan
pihaknya saat ini tengah berupaya maksimal untuk mewujudkan pensertifikatan
tanah wakaf di Kota Parepare sesuai dengan tugas yang diberikan. Kepala KUA
misalnya, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus mepersiapkan
segala bentuk administrasi yang dibutuhkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam
menerbitkan sertifikat tanah wakaf.(Rifda/Wn)
0 comments:
Posting Komentar