--

Menghimpun seluruh berita, tulisan, jurnal bernuansa agama yang dapat menyatukan ummat

Kemenag, Kejaksaan dan Pertanahan Jalin Kerja Sama Bentuk Tim Terpadu Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

 

Parepare, (Kemenag Parepare) – Kementerian Agama, Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN melakukan kerja sama yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Sulawesi Selatan.

Prosesi penandatanganan MoU ini berlangsung di Baruga Adhiyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel pada hari Rabu, 19 Maret 2025 bertepatan dengan 19 Ramadan 1446 H.

Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak di 23 Kab/Kota se-Sulsel oleh Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN yang diikuti secara virtual.

Untuk Kota Parepare terpusat dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Parepare. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakan Kemenag Parepare, H. Fitriadi; Kajari Parepare, Abdillah; Kepala Kantor Pertanahan, Ridwan Jali Nurcahyo dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Andy Malo Manurung.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendorong percepatan sertifikat wakaf sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas hak rumah ibadah agar tidak timbul masalah sengketa dan konflik di kemudian hari.

Hal tersebut senada dengan penyampaian Kajari Parepare, Abdillah yang mengatakan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari.

“Jadi tujuan pensertifikatan tanah wakaf ini untuk menghindari adanya pelanggaran hukum di kemudian hari,”ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa diperkirakan ada ratusan sertifikat tanah wakaf yang akan diterbitkan di Kota Parepare, namun proses penerbitannya akan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Parepare untuk mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepastian hukum terhadap tanah dan benda wakaf sehingga lebih mudah dikelola untuk kesejahteraan umat.

Sementara itu, Kakan Kemenag Parepare, H. Fitriadi mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya maksimal untuk mewujudkan pensertifikatan tanah wakaf di Kota Parepare sesuai dengan tugas yang diberikan. Kepala KUA misalnya, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus mepersiapkan segala bentuk administrasi yang dibutuhkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah wakaf.(Rifda/Wn)


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List