Parepare, (Kemenag Parepare) - Penyuluh Agama Islam kembali hadir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk memberikan bimbingan dalam program Pesantren Kilat. Kegiatan yang berlangsung penuh antusias ini mengangkat tema "Zakat, Infak, dan Sedekah" dengan pemateri Suardi, seorang penyuluh agama yang aktif dalam pembinaan keagamaan.
Dalam penyampaiannya, Suardi
menjelaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah bukan hanya kewajiban ibadah,
tetapi juga sarana untuk mempererat kepedulian sosial dan membersihkan hati
serta harta.
“Zakat wajib bagi yang mampu, sementara infak dan sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja sebagai wujud kepedulian terhadap sesama,” ujarnya, Kamis, 20 Maret 2025.
Adapun Pokok-Pokok Materi yang disampaikan
yakni Pengertian Zakat, Infak, dan Sedekah; Perbedaan antara Zakat, Infak, dan
Sedekah; Dalil dan Keutamaan Zakat, Infak, dan Sedekah; Golongan Penerima Zakat
(Mustahik); Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat; Penerapan Infak dan Sedekah
dalam Kehidupan Sehari-hari.
Peserta tampak antusias mengikuti
bimbingan ini dan aktif bertanya mengenai praktik zakat, infak, dan sedekah
dalam kondisi mereka di dalam Lapas. Suardi menekankan bahwa meskipun dalam
keterbatasan, mereka tetap bisa bersedekah melalui bantuan tenaga, ilmu, dan
doa bagi sesama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan keagamaan yang rutin dilakukan di Lapas untuk membekali warga binaan dengan nilai-nilai Islam yang dapat menjadi pedoman hidup setelah bebas nanti. Semoga bekal keagamaan yang mereka miliki dapat menjadikan mereka pribadi yang lebih baik lagi ke depannya. (Ardi/Wn)
0 comments:
Posting Komentar