Parepare, (Kemenag Parepare) - Sejumlah Siswa Kelas X Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare menjadi objek sasaran Penyuluhan Hukum dari Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Angkatan VI, Institut Andi Sapada (IAS).
Bertempat di Ruang Kelas X-5
Digital MAN 2 Kota Parepare mereka mendapatkan berbagai aturan hukum yang
mengatur tentang Perlindungan Anak dalam Menghadapi Kenakalan Remaja.
Tampil sebagai Penyuluh, Wiwi
Asriah memaparkan secara tekstual berbagai peraturan maupun perundang-undangan
yang mengatur tentang perlindungan anak serta sanksi terhadap kenakalan atau
pelanggaran yang biasa dilakukan oleh anak usia remaja.
Dengan studi kasus, ia memaparkan
hak anak yang mendapat perlindungan hukum, jenis kenakalan remaja, serta sanksi
hukum terhadap pelanggaran yang kerap pula terjadi, dilakukan, ataupun dialami
anak usia remaja. Terutama anak remaja usia pendidikan menengah atas.
"Perlindungan anak adalah
perlindungan anak-anak dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan gangguan.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tercantum bahwa
negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta
perlindungan dari kekerasan,dan diskriminasi," papar Wiwi Asriah pada
Selasa, 15 April 2025 sambil menayangkan materi. (Adi)
0 comments:
Posting Komentar